Pengikut

Rabu, 27 Juni 2012

MAKALAH PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DI DPRD TINGKAT II KOTA YOGYAKARTA


Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Dasar-Dasar Ilmu Politik
Dosen Pengampu: Lena Satlita M,Si

Disusun oleh:
                                 Amelia Putri K.            11417141015
                                 Saputri Nur Raini        11417141018
                                 Pujo Selo Pangestu       11417141029
                                 Dyah Retnowati           11417141035

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA REGULER
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Warga negara adalah orang yang tinggal menetap dalam suatu wilayah negara yang tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara itu. Sebagai warga negara yang baik, diwajibkan mematuhi dan menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya segala bentuk kebijakan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah yang berwenang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPRD disesuaikan dengan Undang-Undang maupun PP No.16 tahun 2010 tentang tata tertib yang kemudian ditindak lanjuti sampai ke DPRD. Sedangkan fungsi lembaga DPRD terdiri dari tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi controlling, dan fungsi budgeting. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Walikota. Fungsi controlling diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Dan fungsi budgeting diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama Walikota. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Sehubungan dengan kebijakan yang wajib dipatuhi masyarakat daerah, merupakan wujud konkret dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Dalam pelaksanaannya tidak jarang ditemui kurang efektif dan efisiennya kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini DPRD. Hal itu terlihat jelas ketika masyarakat tidak mengetahui bagaimana menjalankan kebijakan yang berlaku bahkan sama sekali tidak mengetahui kebijakan apa yang dikeluarkan dan berlaku saat itu. Peristiwa seperti itu dapat disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan, atau memang rendahnya partisipasi masyarakat yang cenderung tidak menaruh perhatian pada segala bentuk kebijakan.
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai lembaga DPRD, dengan sampel objek DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 dalam pelaksanaan fungsi legislasinya. Bagaimana sebenarnya sebuah kebijakan itu dibentuk dan ditetapkan, serta apa tujuannya. Agar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam  melaksanakan dan menyukseskan kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini DPRD, demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan sadar kebijakan.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi?
2.    Apa kendala dalam pelaksanaan fungsi legislasi?
3.    Bagaimana solusi mengatasi kendala tersebut?

  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Kajian Teori
2.1.1        Pengertian Lembaga Legislatif
Dalam berbagai literature banyak penjelasan mengenai pengertian dan konsep legislasi dan perwakilan politik. Salah satu Pengertian Badan Legislatif diuraikan oleh Prof. Miriam Budiardjo sebagai berikut:
Badan legislatif adalah lembaga yang ”legislate” atau membuat Undang-Undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum (Miriam Budiardjo, 1986 :1730).

2.1.2    Pengertian Kebijakan
Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebijakan. Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Definisi ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan”. Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek (a projected program of goals, values and practices). Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal ), sasaran(objective), atau kehendak (purpose).
H. Hugh Heglo menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh Jones dalam kaitan dengan beberapa isi dari kebijakan. Pertama, tujuan. Di sini yang dimaksudkan adalah tujuan tertentu yang dikehendaki untuk dicapai (the desired ends to be achieved). Bukan suatu tujuan yang sekedar diinginkan saja. Dalam kehidupan sehari-hari tujuan yang hanya diinginkan saja bukan tujuan, tetapi sekedar keinginan. Setiap orang boleh saja berkeinginan apa saja, tetapi dalam kehidupan bernegara tidak perlu diperhitungkan. Baru diperhitungkan kalau ada usaha untuk mencapainya, dan ada ”faktor pendukung” yang diperlukan. Kedua, rencana atau proposal yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya. Ketiga, program atau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Keempat keputusan, yakni tindakan tertentu yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan menyesuaikan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program dalam masyarakat.
Selanjutnya Heglo mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis daripada sebagai suatu rumusan kata-kata. Sebab itu, isi dari suatu kebijakan lebih dapat dipahami oleh para analis daripada oleh para perumus dan pelaksana kebijakan itu sendiri.
Bertolak dari sini, Jones merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and repeatitiveness associated with efforts in and through government to resolve public problems” (perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Definisi ini memberi makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis
Sejalan dengan perkembangan studi yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian kebijakan dengan analisis kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan ilmu sosial untuk pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia mendefinisikan analisis kebijakan sebagai ”ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan yang dipakai dalam memecahpersoalan dalam kehidupan sehari-hari“. Di sini dia melihat ilmu kebijakan sebgai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu sosial yang sudah ada. Metodologi yang dipakai bersifat multidisiplin. Hal ini berhubungan dengan kondisi masyarakat yang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan pemisahan satu aspek dengan aspek lain.
Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah), (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan, (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, (4) kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana.

2.2  Profil
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Yogyakarta, berkantorkan di jalan Ipda Tut Harsono 43 Yogyakarta merupakan Lembaga yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat kota Yogyakarta sekaligus menyalurkan aspirasi mereka. Keanggotaan lembaga ini diperoleh melalui pemilihan umum yang diadakan  setiap 5 tahun sekali. Anggota DPRD kota Yogyakarta  periode 2009-2014 berasal dari 5 partai besar yang memiliki suara terbanyak dalam Pemilu yaitu Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, dan PAN. DPRD kota Yogyakarta terdiri dari ketua dewan, anggota dewan, dan alat kelengkapan dewan. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan dewan yaitu:
Ø Badan Kehormatan
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib, yaitu:


Pasal 51 yaitu
1)   Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
2)   Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
3)   Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan
4)   Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
5)   Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
6)   Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
7)   Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 52 yaitu
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a.    Menyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
b.    mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, sesuai dengan Kode Etik DPRD
c.    meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji
d.   melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD
e.    menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD; dan
f.     menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD.
Pasal 53 yaitu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Kehormatan dapat :
1.    memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan
2.    meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
3.    mengadakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah lain sebagai referensi terhadap permasalahan yang ada di Badan Kehormatan
4.    mengadakan Rapat Kerja,Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Kehormatan atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik
5.    melakukan konsinyering guna penyusunan Peraturan DPRD
6.    melakukan kerja sama dengan lembaga lain;dan
7.    menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 adalah sebagai berikut :
JABATAN
 NAMA
 FRAKSI
KETUA
DANANG WAHYU BROTO, S.E.
PARTAI DEMOKRAT
WAKIL KETUA
 ARDIANTO
 PAN
1.ANGGOTA
SUHARYANTO
PDI-P
2. ANGGOTA
H.M. FURSAN, S.E.
 PKS

Ø Badan Anggaran
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib  :


Pasal 47 yaitu
Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Pasal 48 yaitu
1)   DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.
2)   Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur komisi dan unsur fraksi.
Pasal 49 yaitu
1)   Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
2)   Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)   Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
Pasal 50 yaitu
(1)  Badan Anggaran bertugas:
a.         membahas bersama Walikota yang diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran
b.        menetapkan pendapatan daerah bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait
c.         membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD
d.        melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD
e.         membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD
f.         membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
g.        melakukan pembahasan laporan keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Anggaran dapat:
a.         mengadakan Rapat Kerja dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah
b.        mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Daerah
c.         mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Anggaran atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik
d.        mengadakan konsultasi kepada Pemerintah menyangkut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
e.         melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya
f.         mengadakan konsinyering guna pembahasan KUA dan PPAS, serta penyusunan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
g.        membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang anggaran pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya; dan
h.        menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah.
i.          Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

Ø  Badan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib  :
Pasal 54 yaitu
1)        Panitia Khusus dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara.
2)        Susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)        Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna.

Pasal 55 yaitu
1)        Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
2)        Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)        Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon pimpinan panitia khusus kepada Pimpinan DPRD untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.
4)        Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
5)        Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
6)        Penggantian pimpinan panitia khusus dapat dilakukan oleh Fraksi yang besangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD
Pasal 56 yaitu
1)        Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan pertimbangan Badan Musyawarah.
2)        Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
3)        Panitia khusus dibubarkan oleh DPRD setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

Pasal 57 yaitu
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) panitia khusus dapat melakukan:
a.         rapat kerja dengan pejabat yang ditunjuk oleh Walikota
b.        rapat dengar pendapat umum atau dialog warga
c.         mengadakan konsultasi kepada Pemerintah menyangkut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang termasuk dalam ruang lingkup materi pembahasan rancangan peraturan daerah
d.        melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan materi pembahasan rancangan peraturan daerah
e.         konsultasi publik terhadap hasil pembahasan materi rancangan peraturan daerah atau lainnya;dan
f.         konsinyering/pembahasan materi rancangan peraturan daerah atau lainnya secara intensif.

Ø Badan Legislasi
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib:
Pasal 43 yaitu
Badan Legislasi dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Pasal 44 yaitu
1)        DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
2)        Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)        Penggantian anggota Badan Legislasi dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota Badan Legislasi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
4)        Sekretariat DPRD membantu pelaksanaan tugas Badan Legislasi.
Pasal 45 yaitu
1)        Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
2)        Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.
3)        Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD, setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
4)        Pembagian tugas anggota dan Pimpinan Badan Legislasi diatur sendiri oleh Pimpinan Badan Legislasi berdasarkan tugas Badan Legislasi.
5)        Dalam hal Pimpinan Badan Legislasi Daerah berhalangan tetap, penggantian Pimpinan Badan Legislasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
6)        Pimpinan Badan Legislasi Daerah tidak dapat dirangkap dengan pimpinan alat kelengkapan DPRD lainnya.
Pasal 46 yaitu
(1)     Badan Legislasi bertugas:
a.         menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat
b.        mengkoordinasi penyusunan program legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
c.         menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
d.        melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD
e.         memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
f.         melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah
g.        mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus
h.        memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah usulan masyarakat yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
i.          membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi dapat:
a.         melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui pimpinan DPRD
b.        memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan peraturan daerah untuk satu masa keanggotaan DPRD dan setiap tahun anggaran
c.         memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah atau Komisi yang terkait, berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi peraturan daerah
d.        melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan konsultasi publik serta konsinyering untuk penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
e.         melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya
f.         menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
g.        mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 adalah sebagai berikut :
JABATAN
NAMA ANGGOTA
FRAKSI
KETUA
ZULNASRI
PAN
WAKIL KETUA I /ANGGOTA
FATCHIYATUL FITRI, S.H.
PARTAI GOLKAR
WAKIL KETUA II/ANGGOTA
ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP
PDI-P
ANGGOTA
1.        ANTON PRABU SEMENDAWAI, S.H.
PDI-P

2.        DWI WAHYU BUDIANTORO, S.Pd.
PDI-P

3.        CHANG WENDRYANTO, S.H.
PDI-P

4.        TATANG SETIAWAN, S.H.
PDI-P

5.        R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, S.H.
PARTAI DEMOKRAT

6.        MARWOTO HADI, S.H.
PARTAI DEMOKRAT

7.        Ign. PRAYOGO SUNARYO
PARTAI DEMOKRAT

8.        AGUNG ATMODJO
PARTAI DEMOKRAT

9.        MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E.
PAN

10.     IDA ARIYANI, S. Hut.
PAN

11.     M. FAUZAN, S.T.
PKS

12.     BAMBANG ANJAR JALUMURTI, SPi.
PKS

13.     BAMBANG SENO BASKORO, S.T.
PARTAI GOLKAR

Ø  Komisi
Selain terdiri dari beberapa partai, DPRD kota Yogyakarta juga terdiri dari beberapa komisi yaitu:

·           Komisi A: Pemerintahan
Pemerintahan meliputi bidang/sub bidang : Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Sandi, Pemberdayaan Masyarakat, Statistik, Kearsipan, Komunikasi dan Informatika, Perlindungan Masyarakat.
·           Komisi B: Perekonomian dan Keuangan
Perekonomian dan Keuangan meliputi bidang/sub bidang : Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pertanian, Penanaman modal, Pariwisata, Administrasi Keuangan Daerah.
·           Komisi C: Pembangunan
Pembangunan meliputi bidang/sub bidang : Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup.
·           Komisi D; Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Rakyat, meliputi bidang/sub bidang : Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Sosial, Nakertrans, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan, Ketahanan Pangan, Kebudayaan, Agama.

Ø  Fungsi lembaga DPRD :
Fungsi lembaga DPRD terdiri dari tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi controlling, dan fungsi budgeting.
·         Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Walikota.
·          Fungsi controlling diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
·         Fungsi budgeting diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama Walikota.
 Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
2.3  Deskripsi Data
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya memperjuankan kebijakan yang pro rakyat/masyarakat miskin, bukan pro kepentingan elit dan partai politik. Karena itu, ke depan perlu ada koordinasi, komunikasi dan tukar informasi anggota Dewan dengan lembaga/kelompok masyarakat untuk mewujudkan struktur APBD yang berpihak pada rakyat. Hal ini untuk mewujudkan keadilan social seperti yang telah dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Namun, hal itu belum sepenuhnya terwujud karena kapasitas/kemapuan anggota DPRD yang terbatas dan supporting system dari Sekwan yang belum maksimal. Karena itu, ke depan perlu ada singergi positif antara legislatif, eksekutif dan masyarakat.
Hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi legislasi, khususnya dalam pembuatan Raperda ( rancangan peraturan daerah). Rancangan peraturan daerah (raperda) itu sendiri merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dan harus relevan dengan kebutuhan daerah.Di Kota Jogja sendiri secara operasional telah sinambung dengan kebutuhan masyarakat.Namun persoalan muncul terutama untuk program legislasi daerah (prolegda) sebagian masih perlu penyempurnaan karena harus menyesuaikan dengan payung hukum diatasnya.Secara garis besar rumusan raperda 2010 telah sinkron dengan kebutuhan masyarakat Jogja. Hanya saja terjadi  kendala dalam penyusunannya.
Posisi prolegda sangat penting karena sebagai pedoman dan pengendali penyusunan Perda yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD).DPRD Kota Jogja menargetkan dapat mengesahkan 12 raperda menjadi perda. Dengan konsekuensi setiap triwulan, dapat menyelesaikan tiga raperda. Namun, karena banyak perda yang harus disesuaikan dengan payung hukum diatasnya pembahasan menjadi mundur.


2.4  Analisis
Badan legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat Undang-Undang.Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat.Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Namun pada kenyataannya di DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 pelaksanaan fungsi legislasinya belum bisa sepenuhnya terlaksana sesuai dengan teori dari fungsi badan legislatif itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam membuat peraturan atau kebijakan yang sifatnya menyangkut kepentingan masyarakat kota Yogyakarta belum sepenuhnya mewakili rakyat. Di samping itu, terkadang dalam membuat kebijakan atau perda masih bersifat satu arah artinya dalam membuat kebijakan hanya sepihak (hanya lingkup anggota DPRD saja) tanpa benar-benar memperhatikan apa yang dibutuhkan rakyat.
  

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 pada dasarnya sudah baik. Tugas-tugas telah dilaksanakan dengan optimal, terbukti dengan telah dihasilkannya banyak perda. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala yang menghambat. Kendala tersebut antara lain adalah prolegda harus menyesuaikan dengan payung hukum diatasnya. Secara garis besar rumusan raperda 2010 telah sinkron dengan kebutuhan masyarakat Jogja.Hanya saja,terkadang dalam membuat kebijakan atau perda itu masih bersifat satu arah artinya dalam membuat kebijakan hanya sepihak (hanya lingkup anggota DPRD saja) tanpa benar-benar memperhatikan apa yang dibutuhkan rakyat.

3.2  Saran
Dari hasil penelitian beberapa kami, dalam era reformasi ini pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten/Kota pada umumnya masih banyak kelemahan. Dalam fungsi legislasi, misalnya, sebagian besar inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang dari eksekutif. Selain itu, kualitas Perda yang dihasilkan masih belum optimal karena kurang mempertimbangkan dampak., sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya memperjuangkan kebijakan yang pro rakyat/masyarakat miskin, bukan pro kepentingan elit dan partai politik. Karena itu, kedepan perlu ada koordinasi, komunikasi dan tukar informasi anggota Dewan dengan lembaga/kelompok masyarakat untuk mewujudkan struktur APBD yang berpihak pada rakyat ekonomis, sosial dan politis secara mendalam serta masih kurangnya pemahaman anggota DPRD terhadap permasalahan daerah.






DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 1986. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia bebas

LAMPIRAN
Lampiran 1:

Perda-perda yang dihasilkan DPRD tingkat II Kota Yogyakarta

1.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 8 Tahun 2010
Tentang                       :           BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 7 Tahun 2010
Tentang                       :           PERUSAHAAN DAERAH JOGJATAMA VISHESHA
3.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 4 Tahun 2010
Tentang                       :           PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
4.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 3 Tahun 2010
Tentang                       :           RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
5.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 25 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
6.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 24 Tahun 2009
Tentang                       :           BANGUNAN GEDUNG
7.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 23 Tahun 2009
Tentang                       :           PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA YOGYAKARTA
8.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 22 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
9.                  Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 21 Tahun 2009
Tentang                       :           PEMOTONGAN HEWAN DAN PENANGANAN DAGING
10.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 20 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
11.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 19 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
12.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 18 Tahun 2009
Tentang                       :           PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
13.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 17 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
14.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 16 Tahun 2009
Tentang                       :           PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
15.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 15 Tahun 2009
Tentang                       :           PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
16.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 13 Tahun 2009
Tentang                       :           PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
17.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 12 Tahun 2009
Tentang                       :           KERJASAMA DAERAH
18.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 11 Tahun 2009
Tentang                       :           PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
19.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 10 Tahun 2009
Tentang                       :           PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG UANG PENGGANTI BIAYA PEMELIHARAAN ALAT-ALAT BESAR MILIK PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
20.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 7 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
21.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 6 Tahun 2009
Tentang                       :           PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
22.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 5 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
23.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 4 Tahun 2009
Tentang                       :           SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
24.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 3 Tahun 2009
Tentang                       :           RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
25.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 2 Tahun 2009
Tentang                       :           PASAR
26.              Jenis                            :           Perda Kota
Nomor Perundangan   :           No. 1 Tahun 2009
Tentang                       :           ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar