Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas Dasar-Dasar Ilmu Politik
Dosen Pengampu: Lena Satlita M,Si
Disusun oleh:
Amelia
Putri K. 11417141015
Saputri
Nur Raini 11417141018
Pujo
Selo Pangestu 11417141029
Dyah
Retnowati 11417141035
PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
REGULER
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Warga negara adalah orang yang tinggal
menetap dalam suatu wilayah negara yang tunduk dan patuh terhadap hukum yang
berlaku di negara itu. Sebagai warga negara yang baik, diwajibkan mematuhi dan
menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya segala bentuk kebijakan
yang ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah yang berwenang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan
wewenang DPRD disesuaikan dengan Undang-Undang maupun PP No.16 tahun 2010
tentang tata tertib yang kemudian ditindak lanjuti sampai ke DPRD. Sedangkan
fungsi lembaga DPRD terdiri dari tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi controlling, dan fungsi budgeting. Fungsi legislasi diwujudkan
dalam membentuk peraturan daerah bersama Walikota. Fungsi controlling diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
dan APBD. Dan
fungsi budgeting diwujudkan dalam membahas
dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama
Walikota. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat
di daerah.
Sehubungan
dengan kebijakan yang wajib dipatuhi masyarakat daerah, merupakan wujud konkret
dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Dalam pelaksanaannya tidak jarang
ditemui kurang efektif dan efisiennya kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang, dalam hal ini DPRD. Hal itu terlihat jelas ketika masyarakat tidak
mengetahui bagaimana menjalankan kebijakan yang berlaku bahkan sama sekali
tidak mengetahui kebijakan apa yang dikeluarkan dan berlaku saat itu. Peristiwa
seperti itu dapat disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat karena kurangnya
sosialisasi yang dilakukan, atau memang rendahnya partisipasi masyarakat yang
cenderung tidak menaruh perhatian pada segala bentuk kebijakan.
Pada
kesempatan ini akan dibahas mengenai lembaga DPRD, dengan sampel objek DPRD
Kota Yogyakarta periode
2009-2014 dalam pelaksanaan fungsi
legislasinya. Bagaimana sebenarnya sebuah kebijakan itu dibentuk dan ditetapkan,
serta apa tujuannya. Agar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan dan
menyukseskan kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini
DPRD, demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan sadar kebijakan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan
fungsi legislasi?
2.
Apa kendala dalam
pelaksanaan fungsi legislasi?
3.
Bagaimana solusi mengatasi
kendala tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teori
2.1.1
Pengertian Lembaga Legislatif
Dalam berbagai literature banyak
penjelasan mengenai pengertian dan konsep legislasi dan perwakilan politik. Salah
satu Pengertian Badan Legislatif diuraikan oleh Prof. Miriam Budiardjo sebagai
berikut:
Badan legislatif adalah lembaga yang
”legislate” atau membuat Undang-Undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili
rakyat, maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap
merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan kebijaksanaan
umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang
dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa
ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum (Miriam
Budiardjo, 1986 :1730).
2.1.2 Pengertian Kebijakan
Banyak definisi yang
dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebijakan. Thomas Dye
menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Definisi
ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David
Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan
pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara
keseluruhan”. Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi
keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang
wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara
Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai
tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan
dengan tujuan, nilai dan praktek (a projected program of goals, values and
practices). Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu
kebijakan adalah adanya tujuan (goal ), sasaran(objective), atau kehendak (purpose).
H. Hugh Heglo menyebutkan
kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau
sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi
Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh Jones dalam kaitan dengan beberapa isi
dari kebijakan. Pertama, tujuan. Di sini yang dimaksudkan adalah tujuan
tertentu yang dikehendaki untuk dicapai (the desired ends to be achieved).
Bukan suatu tujuan yang sekedar diinginkan saja. Dalam kehidupan sehari-hari
tujuan yang hanya diinginkan saja bukan tujuan, tetapi sekedar keinginan.
Setiap orang boleh saja berkeinginan apa saja, tetapi dalam kehidupan bernegara
tidak perlu diperhitungkan. Baru diperhitungkan kalau ada usaha untuk
mencapainya, dan ada ”faktor pendukung” yang diperlukan. Kedua, rencana atau
proposal yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya. Ketiga,
program atau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untuk
mencapai tujuan yang dimaksud. Keempat keputusan, yakni tindakan tertentu yang
diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan menyesuaikan rencana, melaksanakan
dan mengevaluasi program dalam masyarakat.
Selanjutnya Heglo
mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis
daripada sebagai suatu rumusan kata-kata. Sebab itu, isi dari suatu kebijakan
lebih dapat dipahami oleh para analis daripada oleh para perumus dan pelaksana
kebijakan itu sendiri.
Bertolak dari sini, Jones
merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and repeatitiveness
associated with efforts in and through government to resolve public problems”
(perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam
dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Definisi ini memberi
makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis
Sejalan dengan
perkembangan studi yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian
kebijakan dengan analisis kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan
ilmu sosial untuk pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia
mendefinisikan analisis kebijakan sebagai ”ilmu sosial terapan yang menggunakan
berbagai metode untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang
relevan yang dipakai dalam memecahpersoalan dalam kehidupan sehari-hari“. Di
sini dia melihat ilmu kebijakan sebgai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu
sosial yang sudah ada. Metodologi yang dipakai bersifat multidisiplin. Hal ini
berhubungan dengan kondisi masyarakat yang bersifat kompleks dan tidak
memungkinkan pemisahan satu aspek dengan aspek lain.
Dari
beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan
publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik
wewenang (pemerintah), (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan
dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang
ditimbulkan, (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, (4)
kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan
memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana.
2.2 Profil
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kota Yogyakarta, berkantorkan di jalan Ipda
Tut Harsono 43 Yogyakarta merupakan Lembaga yang diharapkan dapat menjadi
perpanjangan tangan masyarakat kota Yogyakarta
sekaligus menyalurkan aspirasi mereka. Keanggotaan lembaga ini diperoleh
melalui pemilihan umum yang diadakan
setiap 5 tahun sekali. Anggota DPRD kota Yogyakarta periode
2009-2014 berasal dari 5 partai besar yang
memiliki suara terbanyak dalam Pemilu yaitu Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, dan
PAN. DPRD kota Yogyakarta terdiri dari
ketua dewan, anggota dewan, dan alat kelengkapan
dewan. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan dewan yaitu:
Ø Badan Kehormatan
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib, yaitu:
Pasal 51 yaitu
1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang
bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
2) Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima)
orang.
3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota Badan Kehormatan
4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari
masing-masing Fraksi.
5) Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat
anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
6) Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama dua setengah
tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat
DPRD.
Pasal 52 yaitu
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. Menyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Tata Beracara
Badan Kehormatan
b. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para
anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, sesuai dengan Kode
Etik DPRD
c. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji
d. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap
anggota DPRD
e. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai
rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD; dan
f. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa
rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan
anggota DPRD atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap
anggota DPRD.
Pasal 53 yaitu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Badan Kehormatan dapat :
1. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan
penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan
2. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
3. mengadakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah
lain sebagai referensi terhadap permasalahan yang ada di Badan Kehormatan
4. mengadakan Rapat Kerja,Rapat Dengar Pendapat, Rapat
Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Kehormatan atau permintaan
pihak lain, dan konsultasi publik
5. melakukan konsinyering guna penyusunan Peraturan DPRD
6. melakukan kerja sama dengan lembaga lain;dan
7. menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya
kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD
Kota Yogyakarta periode 2009-2014 adalah sebagai berikut :
JABATAN
|
NAMA
|
FRAKSI
|
KETUA
|
DANANG WAHYU BROTO, S.E.
|
PARTAI DEMOKRAT
|
WAKIL KETUA
|
ARDIANTO
|
PAN
|
1.ANGGOTA
|
SUHARYANTO
|
PDI-P
|
2. ANGGOTA
|
H.M. FURSAN, S.E.
|
PKS
|
Ø Badan Anggaran
Sesuai
dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 02
/DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib :
Pasal 47 yaitu
Badan
Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat Kelengkapan DPRD yang bersifat
tetap.
Pasal 48 yaitu
1)
DPRD menetapkan susunan
dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada
permulaan tahun sidang.
2)
Susunan dan keanggotaan
Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur komisi dan
unsur fraksi.
Pasal
49 yaitu
1)
Pimpinan Badan Anggaran
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
2)
Pimpinan Badan Anggaran
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)
Pemilihan pimpinan
Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat
Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran.
Pasal
50 yaitu
(1) Badan Anggaran bertugas:
a.
membahas bersama
Walikota yang diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang
menyangkut pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran
b.
menetapkan pendapatan
daerah bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait
c.
membahas rancangan
peraturan daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD
dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi
anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD
d.
melakukan sinkronisasi
terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD
e.
membahas laporan
realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD
f.
membahas pokok-pokok
penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD; dan
g.
melakukan pembahasan
laporan keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK
yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Anggaran dapat:
a.
mengadakan Rapat Kerja
dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah
b.
mengadakan konsultasi dengan
Pemerintah Daerah
c.
mengadakan Rapat Dengar
Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Anggaran atau permintaan pihak lain,
dan konsultasi publik
d.
mengadakan konsultasi
kepada Pemerintah menyangkut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
e.
melakukan kunjungan
kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai
dengan ruang lingkup ketugasannya
f.
mengadakan konsinyering
guna pembahasan KUA dan PPAS, serta penyusunan, perubahan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
g.
membuat laporan kinerja
dan inventarisasi masalah di bidang anggaran pada akhir masa keanggotaan DPRD
untuk dapat digunakan oleh Badan Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya; dan
h.
menyampaikan rencana
kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan
Musyawarah.
i.
Anggota komisi dalam
Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.
Ø Badan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib :
Pasal 54 yaitu
1)
Panitia Khusus dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang
bersifat sementara.
2)
Susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pasal 55 yaitu
1)
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial.
2)
Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional memperhatikan jumlah panitia
khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi.
3)
Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu
nama calon pimpinan panitia khusus kepada Pimpinan DPRD untuk dipilih dalam
rapat panitia khusus.
4)
Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah
penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
5)
Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
6)
Penggantian pimpinan panitia khusus dapat dilakukan oleh Fraksi yang
besangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat panitia khusus yang
dipimpin oleh Pimpinan DPRD
Pasal 56 yaitu
1)
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu
tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan pertimbangan Badan
Musyawarah.
2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh
badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
3)
Panitia khusus dibubarkan oleh DPRD setelah jangka waktu penugasannya
berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Pasal 57 yaitu
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) panitia khusus dapat melakukan:
a.
rapat kerja dengan pejabat yang ditunjuk oleh Walikota
b.
rapat dengar pendapat umum atau dialog warga
c.
mengadakan konsultasi kepada Pemerintah menyangkut peraturan
perundang-undangan maupun kebijakan yang termasuk dalam ruang lingkup materi
pembahasan rancangan peraturan daerah
d.
melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta
lembaga terkait sesuai dengan materi pembahasan rancangan peraturan daerah
e.
konsultasi publik terhadap hasil pembahasan materi rancangan peraturan
daerah atau lainnya;dan
f.
konsinyering/pembahasan materi rancangan peraturan daerah atau lainnya
secara intensif.
Ø Badan
Legislasi
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib:
Pasal 43 yaitu
Badan Legislasi dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat
kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Pasal 44 yaitu
1)
DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa
keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
2)
Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3)
Penggantian anggota Badan Legislasi dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila
anggota Badan Legislasi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan
lain dari Fraksinya.
4)
Sekretariat DPRD membantu pelaksanaan tugas Badan Legislasi.
Pasal 45 yaitu
1)
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial.
2)
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua)
orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap
Fraksi.
3)
Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD, setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
4)
Pembagian tugas anggota dan Pimpinan Badan Legislasi diatur sendiri oleh
Pimpinan Badan Legislasi berdasarkan tugas Badan Legislasi.
5)
Dalam hal Pimpinan Badan Legislasi Daerah berhalangan tetap, penggantian
Pimpinan Badan Legislasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
6)
Pimpinan Badan Legislasi Daerah tidak dapat dirangkap dengan pimpinan alat
kelengkapan DPRD lainnya.
Pasal 46 yaitu
(1) Badan Legislasi bertugas:
a.
menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan
prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa
keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dengan
mempertimbangkan masukan dari masyarakat
b.
mengkoordinasi penyusunan program legislasi Daerah antara DPRD dan
Pemerintah Daerah
c.
menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan
d.
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat
sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD
e.
memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan
oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat di luar prioritas
rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan
daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
f.
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan
peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah
g.
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi
muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau
panitia khusus
h.
memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah
usulan masyarakat yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
i.
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang
perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh
Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Legislasi dapat:
a.
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah atau pihak
lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya
melalui pimpinan DPRD
b.
memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait
mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan peraturan
daerah untuk satu masa keanggotaan DPRD dan setiap tahun anggaran
c.
memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah atau Komisi yang terkait,
berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi peraturan daerah
d.
melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum
dan konsultasi publik serta konsinyering untuk penyiapan dan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah
e.
melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta
lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya
f.
menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD
untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
g.
mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk
dimasukkan dalam acara DPRD.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPRD Kota
Yogyakarta periode
2009-2014 adalah sebagai
berikut :
JABATAN
|
NAMA ANGGOTA
|
FRAKSI
|
KETUA
|
ZULNASRI
|
PAN
|
WAKIL
KETUA I /ANGGOTA
|
FATCHIYATUL FITRI, S.H.
|
PARTAI
GOLKAR
|
WAKIL
KETUA II/ANGGOTA
|
ANTONIUS
FOKKI ARDIYANTO, SIP
|
PDI-P
|
ANGGOTA
|
1.
ANTON PRABU SEMENDAWAI, S.H.
|
PDI-P
|
|
2.
DWI WAHYU BUDIANTORO, S.Pd.
|
PDI-P
|
|
3.
CHANG WENDRYANTO, S.H.
|
PDI-P
|
|
4.
TATANG SETIAWAN, S.H.
|
PDI-P
|
|
5.
R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, S.H.
|
PARTAI
DEMOKRAT
|
|
6.
MARWOTO HADI, S.H.
|
PARTAI
DEMOKRAT
|
|
7.
Ign. PRAYOGO SUNARYO
|
PARTAI
DEMOKRAT
|
|
8.
AGUNG ATMODJO
|
PARTAI
DEMOKRAT
|
|
9.
MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E.
|
PAN
|
|
10.
IDA ARIYANI, S. Hut.
|
PAN
|
|
11.
M. FAUZAN, S.T.
|
PKS
|
|
12.
BAMBANG ANJAR JALUMURTI, SPi.
|
PKS
|
|
13.
BAMBANG SENO BASKORO, S.T.
|
PARTAI
GOLKAR
|
Ø Komisi
Selain terdiri dari
beberapa partai, DPRD kota Yogyakarta juga terdiri dari
beberapa komisi yaitu:
·
Komisi A: Pemerintahan
Pemerintahan meliputi bidang/sub bidang : Pertanahan, Kependudukan dan
Catatan Sipil, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah,
Kepegawaian dan Sandi, Pemberdayaan Masyarakat, Statistik, Kearsipan, Komunikasi
dan Informatika, Perlindungan Masyarakat.
·
Komisi B: Perekonomian dan Keuangan
Perekonomian dan Keuangan meliputi bidang/sub bidang : Kehutanan, Kelautan
dan Perikanan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Pertanian, Penanaman modal, Pariwisata, Administrasi Keuangan Daerah.
·
Komisi C: Pembangunan
Pembangunan meliputi bidang/sub bidang : Energi dan Sumber Daya Mineral,
Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan,
Perhubungan, Lingkungan Hidup.
·
Komisi D; Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Rakyat, meliputi bidang/sub bidang : Pendidikan, Kesehatan,
Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Sosial,
Nakertrans, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan, Ketahanan Pangan, Kebudayaan, Agama.
Ø Fungsi lembaga DPRD :
Fungsi lembaga
DPRD terdiri dari tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi controlling, dan fungsi budgeting.
·
Fungsi
legislasi diwujudkan dalam membentuk
peraturan daerah bersama Walikota.
·
Fungsi controlling
diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
·
Fungsi
budgeting diwujudkan dalam membahas
dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama
Walikota.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat di daerah.
2.3 Deskripsi Data
Sebagai wakil rakyat,
anggota DPRD seharusnya memperjuankan kebijakan yang pro rakyat/masyarakat
miskin, bukan pro kepentingan elit dan partai politik. Karena itu, ke depan
perlu ada koordinasi, komunikasi dan tukar informasi anggota Dewan dengan
lembaga/kelompok masyarakat untuk mewujudkan struktur APBD yang berpihak pada
rakyat. Hal ini untuk mewujudkan keadilan social seperti yang telah
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Namun,
hal itu belum sepenuhnya terwujud karena kapasitas/kemapuan anggota DPRD yang
terbatas dan supporting system dari Sekwan yang belum
maksimal. Karena itu, ke depan perlu ada singergi positif antara legislatif,
eksekutif dan masyarakat.
Hal-hal
yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi legislasi, khususnya dalam
pembuatan Raperda ( rancangan peraturan daerah). Rancangan peraturan daerah
(raperda) itu sendiri merupakan instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis
dan harus relevan dengan kebutuhan daerah.Di Kota Jogja sendiri secara
operasional telah sinambung dengan kebutuhan masyarakat.Namun persoalan muncul
terutama untuk program legislasi daerah (prolegda) sebagian masih perlu
penyempurnaan karena harus menyesuaikan
dengan payung hukum diatasnya.Secara garis besar rumusan raperda 2010 telah
sinkron dengan kebutuhan masyarakat
Jogja. Hanya saja terjadi kendala dalam
penyusunannya.
Posisi
prolegda sangat penting karena sebagai pedoman dan pengendali penyusunan Perda
yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD).DPRD Kota
Jogja menargetkan dapat mengesahkan 12 raperda menjadi perda. Dengan konsekuensi
setiap triwulan, dapat menyelesaikan tiga raperda. Namun, karena banyak perda yang
harus disesuaikan dengan payung hukum diatasnya pembahasan menjadi mundur.
2.4 Analisis
Badan legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat
Undang-Undang.Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, maka dari itu badan
ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama lain yang sering
dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan
rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy)
yang mengikat seluruh masyarakat.Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang
membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Namun pada
kenyataannya di DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 pelaksanaan fungsi
legislasinya belum bisa sepenuhnya terlaksana sesuai dengan teori dari fungsi
badan legislatif itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam membuat peraturan atau
kebijakan yang sifatnya menyangkut kepentingan masyarakat kota Yogyakarta belum
sepenuhnya mewakili rakyat. Di samping itu, terkadang dalam membuat kebijakan atau perda masih
bersifat satu arah artinya dalam membuat kebijakan hanya sepihak (hanya lingkup
anggota DPRD saja) tanpa benar-benar memperhatikan apa yang dibutuhkan rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 pada dasarnya sudah baik. Tugas-tugas telah dilaksanakan
dengan optimal, terbukti dengan telah dihasilkannya banyak perda. Namun dalam
pelaksanaannya terdapat kendala-kendala yang menghambat. Kendala tersebut
antara lain adalah prolegda harus
menyesuaikan
dengan payung hukum diatasnya. Secara garis besar rumusan raperda 2010 telah
sinkron dengan kebutuhan masyarakat
Jogja.Hanya
saja,terkadang dalam membuat kebijakan atau perda itu masih bersifat satu arah
artinya dalam membuat kebijakan hanya sepihak (hanya lingkup anggota DPRD saja)
tanpa benar-benar memperhatikan apa yang dibutuhkan rakyat.
3.2 Saran
Dari
hasil penelitian beberapa kami,
dalam era reformasi ini pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten/Kota pada umumnya
masih banyak kelemahan.
Dalam fungsi legislasi, misalnya, sebagian besar
inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang
dari eksekutif. Selain itu, kualitas Perda yang dihasilkan masih belum optimal
karena kurang mempertimbangkan dampak., sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya
memperjuangkan
kebijakan yang pro rakyat/masyarakat miskin, bukan pro kepentingan elit dan
partai politik. Karena itu, kedepan perlu ada koordinasi, komunikasi dan tukar
informasi anggota Dewan dengan lembaga/kelompok masyarakat untuk mewujudkan
struktur APBD yang berpihak pada rakyat ekonomis, sosial dan politis secara
mendalam serta masih kurangnya pemahaman anggota DPRD terhadap permasalahan
daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo,
Miriam. 1986. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Wikipedia bahasa
indonesia, ensiklopedia bebas
LAMPIRAN
Lampiran 1:
Perda-perda
yang dihasilkan DPRD tingkat II Kota Yogyakarta
1.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 8 Tahun 2010
Tentang : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN
2.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 7 Tahun 2010
Tentang : PERUSAHAAN DAERAH JOGJATAMA VISHESHA
3.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 4 Tahun 2010
Tentang : PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
4.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 3 Tahun 2010
Tentang : RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
5.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 25 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
6.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 24 Tahun 2009
Tentang : BANGUNAN GEDUNG
7.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 23 Tahun 2009
Tentang : PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA
YOGYAKARTA
8.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 22 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
9.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 21 Tahun 2009
Tentang : PEMOTONGAN HEWAN DAN PENANGANAN
DAGING
10.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 20 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
11.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 19 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI
JALAN UMUM
12.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 18 Tahun 2009
Tentang : PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
13.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 17 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
14.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 16 Tahun 2009
Tentang : PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
15.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 15 Tahun 2009
Tentang : PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
16.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 13 Tahun 2009
Tentang : PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
17.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 12 Tahun 2009
Tentang : KERJASAMA DAERAH
18.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 11 Tahun 2009
Tentang : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA
YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH
19.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 10 Tahun 2009
Tentang : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG UANG PENGGANTI BIAYA
PEMELIHARAAN ALAT-ALAT BESAR MILIK PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
YOGYAKARTA
20.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 7 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK
21.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 6 Tahun 2009
Tentang : PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
22.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 5 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
23.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 4 Tahun 2009
Tentang : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
24.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 3 Tahun 2009
Tentang : RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
25.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 2 Tahun 2009
Tentang : PASAR
26.
Jenis : Perda Kota
Nomor
Perundangan : No. 1 Tahun 2009
Tentang : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar